GESTUN DILARANG oleh OJK / BI (GESTUN PLUIT)

17 September 2015
Jasa tarik tunai Pluit / Muara karang / PIK / GreenBay / Baywalk
Jasa gesek tunai Pluit / Muara karang / PIK / GreenBay / Baywalk

Beberapa hari terakhir, kita disibukkan oleh berita - berita yang menganggap bahwa praktek GESTUN itu dilarang, berikut adalah cuplikan Roy sakti, Pakar kartu kredit ternama yang menjawab pemberitaan tersebut:




Di video tersebut, Roy shakti meyangkan tindakan OJK yang terlihat "sepihak" dalam memutuskan hal pelarangan gestun. Gestun tidak diperbolehkan di merchant, tetapi diperbolehkan di mesin ATM, kebijakan yang bersifat ganda..??

Menurutnya, Bahwa yang penting adalah edukasi terhadap masyarakat dalam penggunaan kartu kredit. Bahwa pembayaran kartu kredit tidak boleh dibayar dengan hutang lain. Hal ini, dapat menyebabkan kredit macet yang dihindari oleh pihak Bank, OJK dan BI.

Kesimpulan:
Oleh karena itu, sahabat infogestun pergunakanlah gestun hanya untuk keperluan yang penting saja.
Harap bayar tagihan kartu kredit Anda dengan biaya hasil usaha (revenue) bukan dengan hutang lain, yang mana akan menyusahkan Anda-anda sekalian.

Jika Anda membutuhkan layanan konsultasi gestun dapat menghubungi kami di:



Jasa tarik tunai Pluit / Muara karang / PIK / GreenBay / Baywalk / gesek tunai puri
Jasa gesek tunai Pluit / Muara karang / PIK / GreenBay / Baywalk / gesek tunai puri




No comments:

Post a Comment

Whatsapp