Showing posts with label gestun dilarang. Show all posts
Showing posts with label gestun dilarang. Show all posts

Sejak Awal 2017, Jumlah Kartu Kredit Terus Turun - Lokasi Gestun

10 October 2017

Jakarta - Jumlah kartu kredit beredar mengalami penurunan. Awal 2017 jumlah kartu kredit tercatat 17,49 juta keping, namun Agustus kartu kredit tercatat 16,89 juta keping.



Deputi Gubernur BI, Sugeng menjelaskan terkait jumlah kartu kredit yang mengalami penurunan dari awal tahun hingga Agustus, terjadi karena saat ini jumlah pengguna sedang menjalani tahap konsolidasi.

"Hal ini disebabkan beberapa hal lain ketentuan BI yang membatasi kepemilikan jumlah kartu kredit untuk penghasilan tertentu," kata Sugeng kepada detikFinance, Selasa (10/10/2017).

Dia menjelaskan, BI memandang perkembangan penurunan jumlah kartu kredit masih dalam koridor kewajaran. 

"Ini artinya pemegang kartu kredit benar-benar masyarakat yg layak dan mampu menggunakan limit kredit dg baik dan bijak," imbuh dia.

Kemudian peraturan tentang kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit pada 2016 juga jadi trigger penutupan kartu atas permintaan nasabah.

Sugeng menjelaskan, dalam penggunaan kartu kredit, BI juga terus mendorong perlindungan konsumen bagi pengguna kartu kredit melalui kewajiban penggunaan PIN 6 digit untuk transaksi, pelarangan dobel swipe dan Surcharge, penurunan suku bunga kartu kredit dr 2,95 menjadi 2,25% per bulan.

Mengutip alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) BI, per Januari jumlah kartu kredit tercatat 17,49 juta, kemudian Februari 17,52 juta, Maret 17,59 juta, April 17,66 juta.

Memasuki Mei jumlah kartu turun jadi 17,22 juta. Pada Juni jumlah kartu 16,77 juta. Lalu Juli 16,85 juta dan masuk ke Agustus jumlah kartu 16,88 juta keping. (ang/ang)


sumber: Detik

Untuk itu kami dapat membantu Anda yang ingin gesek tunai di Jakarta:

Gestun Jakarta
Gestun Jakarta Barat

GREENBAY: Tower A LGM no.29(Lokasi baru hanya berbeda beberapa kios dari lokasi lama)SENIN - JUMATJam: 11:00 - 19:30SABTUJam: 11:00 - 18:00
Telpon/Whatsapp:
0858 7871 6888 atau0812 9696 2727 atau0819 0508 0000PIN BB: DA942800Email: infogestun@gmail.com

Silahkan lihat page kami yang lain:
lokasi gestun di jakarta
Informasi tempat-tempat yang melayani jasa Gesek/Tarik Tunai dan
Dana Talangan Pelunasan Kartu Kredit Anda.

TERSEDIA 450+ TEMPAT GESTUN DI INDONESIA :

di berbagai kota di Indonesia :
Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, Jogja, Semarang, Malang, Tegal, Salatiga, Solo, Makassar, Palu, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Samarinda, Batam, Bengkulu, Palembang, Jambi, Lampung, Lumajang, Mataram, Mojokerto, Pekanbaru, Sidoarjo, Sumedang, Sukabumi, Tasikmalaya, Cikampek, Purwakarta, Cikarang, Manado, Dll.

250+ TEMPAT GESTUN DI JAKARTA
DAN SEKITARNYA :
Ambassador Mall,
Benhil Raya, Bintaro, Blok M,
Casablanca, Cempaka Mas, Cengkareng, Cibubur, Cideng, Ciganjur, Cijantung, Cikini, Cilandak, Ciledug, Cililitan, Cinere, Citraland,
Daan Mogot, Duri Kepa, Duri Kosambi, 
Fatmawati,
Gajah Mada Plaza, Gatot Subroto, Glodok, Grogol,
Jagakarsa, Jatinegara, Jelambar, Kalideres, 
Kampung Melayu, Kebayoran Lama, Kelapa Gading, Kemanggisan, Kemayoran, Kota, Kuningan, Latumeten, Lebakbulus, Lenteng Agung,
Mangga Besar/Lokasari, Mangga Dua, Mega Kuningan, Menteng, Meruya, Muara Karang,
Otista,
Pancoran, Pasar Minggu, Permata Hijau, Pesanggrahan, Pluit, Pondok Labu, Pulogadung, Puri Indah/Kembangan,
Radio Dalam, Ragunan, Rasuna Said, Rawa Buaya, Rawamangun, Roxy,
Season City Mall, Semanan, Semanggi Plasa, Slipi Jaya, Srengseng, Sudirman,
Taman Anggrek, Taman Mini, Taman Palem, Tanah Abang, Tanjung Duren, Thamrin, Tebet,
Jakarta Lainnya 
Tangerang
Depok
Bogor

Bekasi

greenbay

baywalk
Read more ...

Data Kartu Kredit Dilaporkan ke Otoritas Pajak, Masyarakat Akan Kembali Bertransaksi Tunai

26 May 2016

Bagaimana pendapat rekan-rekan, dengan berita ini? Apakah masih berani untuk melakukan transaksi kartu kredit dengan tidak bertanggung jawab?

Prinsipnya, pergunakan limit kartu kredit Anda secara bijaksana dan WAJAR. Sesuaikan dengan pemasukan Anda.

Bila Anda menggunakan kartu kredit Anda dengan baik, maka tidak akan jadi masalah.

simak berita berikut:

AKARTA, KOMPAS.com — Peraturan yang mengharuskan bank melaporkan data nasabah kartu kredit ke otoritas pajak dinilai tumpang tindih dengan kebijakan yang saat ini dijalankan, yaitu Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI-P, Indah Kurnia, menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2016 tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan harus sejalan dengan peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
"Peraturan ini tidak sejalan dengan kebijakan GNNT itu. Dengan adanya kebijakan ini, nantinya animo nasabah kartu kredit akan turun dan mereka akan kembali transaksi dengan tunai," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2016).
Untuk itu, dia meminta agar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berkoordinasi dengan BI dan OJK terlebih dahulu sebelum mengeluarkan peraturan-peraturan lainnya.
"Ke depannya, saya meminta Menkeu harus klop buat kebijakan dengan BI-OJK. Kalau seperti ini, program-program lain kan bisa terganggu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2016 tentang kewajiban bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak.
Penerbitan peraturan itu bertujuan untuk mencocokkan profil transaksi kartu kredit seseorang dengan profil kewajiban pembayaran pajaknya.
Menkeu menegaskan, kewajiban lapor data transaksi kartu kredit tidak melanggar undang-undang perbankan.
Saat ini, 23 bank ditetapkan melapor data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Ditjen Pajak. Peraturan ini dibuat guna mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun.
Peraturan ini berlaku terhitung setelah penandatangan peraturan oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro. (Achmad Fauzi)

sumber: kompas.
Read more ...

GESTUN DILARANG oleh OJK / BI (GESTUN PLUIT)

17 September 2015
Jasa tarik tunai Pluit / Muara karang / PIK / GreenBay / Baywalk
Jasa gesek tunai Pluit / Muara karang / PIK / GreenBay / Baywalk

Beberapa hari terakhir, kita disibukkan oleh berita - berita yang menganggap bahwa praktek GESTUN itu dilarang, berikut adalah cuplikan Roy sakti, Pakar kartu kredit ternama yang menjawab pemberitaan tersebut:




Di video tersebut, Roy shakti meyangkan tindakan OJK yang terlihat "sepihak" dalam memutuskan hal pelarangan gestun. Gestun tidak diperbolehkan di merchant, tetapi diperbolehkan di mesin ATM, kebijakan yang bersifat ganda..??

Menurutnya, Bahwa yang penting adalah edukasi terhadap masyarakat dalam penggunaan kartu kredit. Bahwa pembayaran kartu kredit tidak boleh dibayar dengan hutang lain. Hal ini, dapat menyebabkan kredit macet yang dihindari oleh pihak Bank, OJK dan BI.

Kesimpulan:
Oleh karena itu, sahabat infogestun pergunakanlah gestun hanya untuk keperluan yang penting saja.
Harap bayar tagihan kartu kredit Anda dengan biaya hasil usaha (revenue) bukan dengan hutang lain, yang mana akan menyusahkan Anda-anda sekalian.

Jika Anda membutuhkan layanan konsultasi gestun dapat menghubungi kami di:



Jasa tarik tunai Pluit / Muara karang / PIK / GreenBay / Baywalk / gesek tunai puri
Jasa gesek tunai Pluit / Muara karang / PIK / GreenBay / Baywalk / gesek tunai puri




Read more ...
Whatsapp